Selamat datang di blog saya

Kamis, 01 Desember 2011

TRANSPLANTASI

Transplantasi adalah pemindahan/pencakokan sebagian/keseluruhan organ dari satu tubuh ke tubuh lain (bukan satu orang).
Menurut pendapat Ulama ada 2 hukumnya:
1. Haram
    Walau mayit itu tidak terhormat seperti mayitnya orang murtad, demikian pula haram menyambung  anggota tubuh manusia dengan anggota manusia lainnya.
Keterangan a. Kitab Ahkamul Fuqaha' III/59
                   b. Hasyiysh Ar=Rosyidi  'alaa Ibnil 'Imad 26                                          
yu baca terusnya