Selamat datang di blog saya

Kamis, 01 Desember 2011

TRANSPLANTASI

Transplantasi adalah pemindahan/pencakokan sebagian/keseluruhan organ dari satu tubuh ke tubuh lain (bukan satu orang).
Menurut pendapat Ulama ada 2 hukumnya:
1. Haram
    Walau mayit itu tidak terhormat seperti mayitnya orang murtad, demikian pula haram menyambung  anggota tubuh manusia dengan anggota manusia lainnya.
Keterangan a. Kitab Ahkamul Fuqaha' III/59
                   b. Hasyiysh Ar=Rosyidi  'alaa Ibnil 'Imad 26                                          
yu baca terusnya



2. Boleh disamakan dengan diperbolehkannya menambal dengan tulang manusia, asalkan memenuhi 4 syarat:
        a. Karenah dibutuhkan
        b. Tidak ditemukan selain dari anggota tubuh manusia
        c. Organ yang diambil harus dari mayit yang muhaddaraddam
        d. Antara yang diambil dan yang menerima harus ada persamaan agama

Keterangan, dari kitab:
1. Fathul Jawad 26
2. Al-Mahalli
3. Bujairimi IQna' IV/272
4. Mughnil Muhtaj IV/307
5. Al-Muhadzdzab I/251
6. Al-Qulyubi I/182
7. Bujairimi Wahhab I/239

Juga sabda Rasul Saw" Memecahkan tulang mayat sama seperti memecahkannya ketika masih hidup" HR. Ahmad, dalam al-Musnad, Abu Dawud dan Ibnu majah.
"Memecahkan tulang mayat, dosanya sama dengan memecahkannya dalam keadaan masih hidup" HR. 'Aisyah

Sumber: Solusi Problematika Aktual HUKUM ISLAM Keputusan Munas Alim Ulama NU
              Yogyakarta 30 Agustus 1981 M




Tidak ada komentar:

Posting Komentar