Transplantasi adalah pemindahan/pencakokan sebagian/keseluruhan organ dari satu tubuh ke tubuh lain (bukan satu orang).
Menurut pendapat Ulama ada 2 hukumnya:
1. Haram
Walau mayit itu tidak terhormat seperti mayitnya orang murtad, demikian pula haram menyambung anggota tubuh manusia dengan anggota manusia lainnya.
Keterangan a. Kitab Ahkamul Fuqaha' III/59
b. Hasyiysh Ar=Rosyidi 'alaa Ibnil 'Imad 26
yu baca terusnya
2. Boleh disamakan dengan diperbolehkannya menambal dengan tulang manusia, asalkan memenuhi 4 syarat:
a. Karenah dibutuhkan
b. Tidak ditemukan selain dari anggota tubuh manusia
c. Organ yang diambil harus dari mayit yang muhaddaraddam
d. Antara yang diambil dan yang menerima harus ada persamaan agama
Keterangan, dari kitab:
1. Fathul Jawad 26
2. Al-Mahalli
3. Bujairimi IQna' IV/272
4. Mughnil Muhtaj IV/307
5. Al-Muhadzdzab I/251
6. Al-Qulyubi I/182
7. Bujairimi Wahhab I/239
Juga sabda Rasul Saw" Memecahkan tulang mayat sama seperti memecahkannya ketika masih hidup" HR. Ahmad, dalam al-Musnad, Abu Dawud dan Ibnu majah.
"Memecahkan tulang mayat, dosanya sama dengan memecahkannya dalam keadaan masih hidup" HR. 'Aisyah
Sumber: Solusi Problematika Aktual HUKUM ISLAM Keputusan Munas Alim Ulama NU
Yogyakarta 30 Agustus 1981 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar