Jumhur Fuqaha berpendapat, ada 4 macam nikah Fasidah (rusak, tidak sah), yahni nikah syighar (tukar menukar anak perempuan atau saudara perempuan tanpa mahar), nikah Mut'ah (dibatasi dengan waktu tertentu yang diucapkan dalam 'aqd), nikah yang dilakukan terhadap seorang wanita yang dalam proses khitbah (pinang) laki-laki, dan nikah Muhallil (siasat penghalalan menikah mantan istri yang ditalaq bain. Namun ada juga yang menghalalkan nikah mut'ah, dengan dasar surat An-Nisa' ayat 24 yang artinya: maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah al-ujr (biaya kontrak) kepada mereka. Selain itu dasar penghalalannya adalah hadis Nabi SAW yang meriwayatkan, ketika perang Tabuk para sahabat diperkenankan menikahi wanita dengan sistem kontrak waktu.
Ada titik singgung antara nikah mut'ah dan nikah biasa. Pertama pada nikah mut'ah, batas waktu dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak. Kedua pada nikah biasa, dikenal istilah Thalaq (cerai) untuk mengakhiri ikatan perkawinan.
Nikah Mut'ah menurut Ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat, hukumnya haram dan tidak sah (batal)
Dasar pengambilan:
1. Al-Umm lil Asy-Syafi'i juz V, hlm. 71
2. Fatawi Syar'iyyah Syaikh Husain Muhammad Mahluf juz II, hlm. 7
3. Rahmatul Ummah, hlm . 21`
4. dan sesamanya di dalam
a. I'anatuth Thalibin juz III, hlm. 278-279
b. Al-Mizan al-Kubraa juz II, hlm. 113
c. Al-Syarwani 'alat Tuhfah juz VII, hlm. 224
Bentuk nikah Mut'ah " seseorang mengawini perempuan untuk masa tertentu dengan berkata: Aku mengawini kamu untuk masa satu bulan,setahun dan semisalnya"
Perkawinan ini tidak sah dan telah dihapus kebolehannya oleh kesepakatan para Ulama masa lalu dan sekarang.
Solusi Problematika Aktual HUKUM ISLAM Munas AlimUlama
NTB 17-20 Nop 1997
Tidak ada komentar:
Posting Komentar